Heboh tentang haramnya vaksin meningitis mengusik perhatian, terutama bagi calon Haji. Vaksin meningitis dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan yang berasal dari Babi.Berbagai diskusi dan pendapat para ahli baik dari Menkes, BPOM dan MUI mencoba untuk menemukan titik temu.
Vaksin meningitis ini merupakan suntikan wajib bagi calon haji yang akan berangkat ke tanah suci. Pemberian Vaksin meningitis merupakan antisipasi terhadap penularan penyakit meningitis melalui udara. Hal ini pernah terjadi di tahun 1987, terjadi penularan penyakit meningitis besar-besaran terhadap jemaah haji. Oleh karena itu pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi calon Jemaah Haji.
Unsur babi yang digunakan pada proses pembuatan vaksin meningitis adalah Enzim Tripsin. Menurut Menkes Ibu Siti Fadilah Supari, enzim Tripsin digunakan sebagai Biokatalisator, jadi pada hasil akhirnya tidak ada lagi enzim tripsin. Sedangkan menurut Ketua BPOM Ibu Husniah R. Thamrin, Enzim Tripsin hanya digunakan pada saat proses pemanenan vaksin, melalui beberapa tahap pencucian dan filtrasi sudah tidak ada lagi enzim Tripsin yang berasal dari babi. Namun menurut MUI unsur Babi haram mutlak tidak dapat dicuci.
Selasa, 16 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar